Peraturan Pendakian Gunung Prau Jawa Tengah
A. Kewajiban
B. Dilarang
Sumber : Fans Page Gunung Prau
Sumber : Fans Page Gunung Prau
- Setiap pendaki wajib melapor di Pos pelaporan di pintu masuk pendakian Gunung Prau dan meninggalkan fotocopy kartu identitas yang berlaku dan nomer kotak yang bisa dihubungi.
- Buat pendaki yang berumur kurang dari 17 tahun dan tidak didampingi atau tidak mendaki dengan orang tuanya wajib menyertakan surat ijin pendakian dari orang tua.
- Wajib membawa perlengkapan standar pendakian (baju ganti, raincoat/jas hujan, sleeping bag, baju hangat, tenda, dan perlengkapan P3K) dan perbekalan (makanan dan minuman yang mencukupi).
- Wajib melakukan pemeriksaan barang bawaan (check packing) sebelum pendakian di Pos Pelaporan dan melakukan pemeriksaan sampah bawaan ketika turun di Pos Pelaporan.
- Membawa turun sampah yang dihasilkan dari pendakian. Jika memungkinkan juga memungut dan membawa turun sampah yang ditemui.
- Buat para pendaki atau rombongan pendakian ke Gunung Prau yang belum mendapat pendidikan dasar kegiatan di luar ruang/pendakian gunung atau belum mengerti medan, disarankan untuk membawa guide lokal yang mengerti medan.
Sekedar Ilustrasi |
B. Dilarang
- Menangkap, membunuh, melukai satwa, dan/atau membawa keluar satwa yang ditemui di kawasan Gunung Prau.
- Membawa binatang peliharaan selama melakukan perjalanan atau pendakian di kawasan Gunung Prau.
- Mengambil, memetik, memotong, dan membawa keluar kawasan tumbuhan/tanaman atau bagian-bagiannya yang ada di kawasan Gunung Prau.
- Membawa miras, obat terlarang, alat musik (gitar, piano, harmonika, dll), alat elektronik (radio, tape, walkman, gamewatch, wireless, dll), binatang peliharaan, senjata api, senapan angin, golok, alat berburu, sabun, odol, shampoo dan sejenisnya. Dipersilahkan membawa senjata tajam untuk keperluan memasak dengan melaporkan kepada petugas di Pos Pelaporan.
- Merusak, mengotori atau melakukan corat-coret pada bangunan/pohon/batu, menempel sticker, memasang tanda petunjuk arah tidak resmi, melakukan pencemaran (sungai, mata air, aliran air, membuang sampah).
- Membuat api unggun atau perapian (sebaiknya membawa kompor lapangan perorangan/alat masak), membawa dan menyalakan petasan atau kembang api di dalam kawasan Gunung Prau.
Sumber : Fans Page Gunung Prau
GUNUNG PRAU BUKAN SIRKUIT MOTOR CROSS
( di tulis 7 Desember 2014 )
Gunung Prau sebagai hutan lindung mengayomi beberapa flora dan fauna endemik. Salah satu flora endemik jawa yang ada adalah Nepenthes gymnamphora, Anaphalis javanica, Anaphalis maxima. Sedangkan satwa endemiknya adalah Panthera pardus melas, Mydaus javanensis, Nisaetus bartelsi, dan Hylobates moloch.
Akhir-akhir ini kawasan Gunung Prau sampai ke puncaknya menjadi ajang olahraga pehobi motor trail atau trabas. Keberadaan mereka selain merusak jaur tentu saja juga mengganggu ekosistem yang ada, dan menyebebkan satwa liar juga para pendaki gunung tergaggu.
Mari dukung kami dengan menghimbau atau melarang keberadaan motor trail di gunung Prau. Kami akan memasang spanduk dukungan di Pos Patak Banteng. Buat para pendaki Gunung Prau bisa membubuhkan tandatangannya sebagai bentuk dukungan kepada kami ketika melapor/registrasi di Pos Patak Banteng mulai minggu depan.
Terimakasih
Sumber : Fans Page Gunung Prau
7 komentar untuk "Peraturan Pendakian Gunung Prau Jawa Tengah"
Yg dibawa tanda pengenal selain KTP, bisa kartu pelajar atau kartu identitas lainnya
usia 1 tahun boleh ikut naik gak.?