Ketentuan Denda Pelanggaran Di Kawasan Gunung Prau Jawa Tengah





Perhatian buat para pendaki Gunung Prau.

Berikut ini adalah ketentuan denda yang akan diberlakukan atas pelanggaran yang dilakukan di kawasan Gunung Prau.
Akan berlaku efektif pada Bulan Agustus 2014.
Silahkan dicermati, dan diberitahukan ke teman-teman yang lain:
  1. Masuk tanpa ijin : harga tiket + 2 bibit pohon
  2. Menebang pohon : 10 bibit untuk pohon kecil, jika terbukti pohon besar dikenakan UU konservasi
  3. Membuang sampah sembarangan : 4 bibit
  4. Camp di luar area camp ground : 4 bibit
  5. Menyalakan api unggun : 10 bibit
  6. Membunuh satwa : UU konservasi
  7. Merusak fasilitas : 20 bibit
  8. Membawa senjata tajam : di sita + 2 bibit
  9. Membawa petasan/kembang api : 10 bibit
  10. Membawa miras dan narkoba : 2 bibit
  11. Membawa motor : busi cabut + 15 bibit
  12. Membawa sepeda : cabut pentil + 7 bibit
  13. Pencurian : UU pidana
  14. Membawa alat musik : di sita + 2 bibit
  15.  Memetik edelweiss : 5 bibit+suruh mengembalikan ke tempat semula
  16. Membuang puntung rokok : 2 bibit
Harga Bibit + biaya penanaman adalah Rp 15.000,- jadi silahkan dikalikan jumlah denda per pelanggaran.
Denda di bayarkan di Pos/Pintu Masuk/PintuKeluar atau pada Ranger yang menindak dengan diberi resi khusus pelanggaran denda.

Sumber : FP Gunung Prau

Posting Komentar untuk "Ketentuan Denda Pelanggaran Di Kawasan Gunung Prau Jawa Tengah"